IDXChannel - Cara mengatasi SKCK hilang terbaru 2022 bisa Anda terapkan dengan mudah, kendati demikian masih banyak masyarakat yang belum tahu tentang bagaimana cara mengurusnya.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang biasa disingkat SKCK merupakan salah satu kebutuhan masyarakat untuk melengkapi beberapa persyaratan administrasi pada instansi manapun. Maka dari itu jika SKCK yang pernah dimiliki hilang, salah satu solusi yang dilakukan yakni dengan mengurusnya. Lantas bagaimana cara mengatasi SKCK yang hilang ini? berikut informasi yang kami rangkum dari berbagai sumber.
Cara Mengatasi SKCK Hilang Terbaru 2022
Sebelum Anda mengurus SKCK yang hilang maka ada beberapa persyaratan berkas yang perlu Anda lengkapi, berikut persyaratan berkasnya:
- Fotocopy Kartu keluarga.
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk.
- Fotocopy Akte Kelahiran.
- Fotocopy kartu identitas penunjang lainya (jika belum cukup umur).
- Fotocopy Paspor (jika ada).
- Pas Foto 4X6 background merah 6 lembar.
- Mengisi Formulir yang tersedia.
- Rekam sidik jari yang telah disiapkan.
- Membayar biaya sebesar Rp30,000.
Jika beberapa syarat sudah terpenuhi, maka hal berikutnya yang harus diterapkan yakni sebagai berikut:
Cara Mengatasi SKCK Hilang Terbaru 2022, Lengkap dengan Persyaratannya. (Foto: MNC Media)
- Melengkapi persyaratan dengan membawa berkas-berkas yang telah ditentukan dan dijadikan dalam satu map
- Jika sudah dirasa lengkap, Anda bisa langsung datang ke Polsek atau Polres terdekat dengan membawa berkas-berkas yang sudah siap, usahakan datang pada jam kerja
- Selanjutnya serahkan berkas-berkas kepada loket pelayanan SKCK, berkas anda akan diperiksa oleh petugas yang bersangkutan. Jika proses berjalan lancar maka SKCK yang baru akan langsung diberikan kepada Anda.
- Setelah itu Anda dapat melakukan pengajuan legalisir SKCK baru Anda dengan catatan SKCK tersebut sudah di fotocopy.
Demikianlah cara mengatasi SKCK yang hilang, semoga artikel ini dapat membantu dan bermanfaat untuk Anda.