30% x Rp8.000 = Rp2.400
Maka harga penjualan yang dapat dipasang oleh UMKM A adalah Rp10.400 per porsi roti, dihitung dari HPP per unit ditambahkan dengan margin keuntungan yang dikehendaki.
Itulah cara menghitung HPP makanan untuk UMKM.
(Nadya Kurnia)