IDXChannel - Ditjen Pajak mencatat, ada 1.119 orang memiliki penghasilan di atas Rp5 miliar setahun. Crazy rich tersebut wajib membayar Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 35 persen.
Ketentuan tersebut sesuai dengan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Di mana ada penambahan lapisan tarif PPh Orang Pribadi dari sebelumnya empat layer menjadi lima layer.
Lalu bagaimana cara menghitung jumlah Pajak Penghasilan di atas Rp5 miliar? Begini perhitungannya yang dibagikan akun instagram @feliciaputritjiasaka, seorang konten kreator yang fokus pada edukasi tentang investasi, Rabu (11/1/2023):
Contoh perhitungannya untuk crazy rich penghasilan di atas Rp5 miliar setahun tanpa tanggungan alias single atau jomblo:
- Penghasilan per bulan = Rp450 juta
- Penghasilan per tahun (x 12) = Rp5,4 miliar
- Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) = Rp54 juta
- Penghasilan Kena Pajak (PKP) = Rp5,4 miliar - Rp54 juta = Rp5,346 miliar
- Tarif I = 5% x Rp60 juta = Rp3 juta
- Tarif II = 15% x Rp190 juta = Rp28,5 juta
- Tarif III = 25% x Rp250 juta = Rp62,5 juta
- Tarif IV = 30% x Rp4,5 miliar = Rp1,35 miliar
- Tarif V= 35% x Rp346 juta = Rp121 juta.
- Pajak Terutang per tahun = Rp3 juta + Rp28,5 juta + Rp62,5 juta + Rp1,35 miliar + Rp121 juta = Rp1,565 miliar
- Pajak Terutang per bulan = Rp1,565 miliar : 12 = Rp130 juta.
(Penulis: Ibadikal Mukhlisina/Magang)
(FAY)