IDXChannel - Ditjen Pajak mencatat, ada 1.119 orang memiliki penghasilan di atas Rp5 miliar setahun. Crazy rich tersebut wajib membayar Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 35 persen.
Ketentuan tersebut sesuai dengan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Di mana ada penambahan lapisan tarif PPh Orang Pribadi dari sebelumnya empat layer menjadi lima layer.
Lalu bagaimana cara menghitung jumlah Pajak Penghasilan di atas Rp5 miliar? Begini perhitungannya yang dibagikan akun instagram @feliciaputritjiasaka, seorang konten kreator yang fokus pada edukasi tentang investasi, Rabu (11/1/2023):
Contoh perhitungannya untuk crazy rich penghasilan di atas Rp5 miliar setahun tanpa tanggungan alias single atau jomblo: