sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cara Menghitung Pajak Crazy Rich Berpenghasilan di atas Rp5 Miliar

Milenomic editor Fiki Ariyanti
11/01/2023 09:16 WIB
Ditjen Pajak mencatat ada 1.119 orang super kaya wajib bayar PPh 35 persen. Ini cara menghitung pajak crazy rich jomblo berpenghasilan di atas Rp5 miliar.
Cara Menghitung Pajak Crazy Rich Berpenghasilan di atas Rp5 Miliar. (Foto: MNC Media).
Cara Menghitung Pajak Crazy Rich Berpenghasilan di atas Rp5 Miliar. (Foto: MNC Media).

IDXChannel - Ditjen Pajak mencatat, ada 1.119 orang memiliki penghasilan di atas Rp5 miliar setahun. Crazy rich tersebut wajib membayar Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 35 persen. 

Ketentuan tersebut sesuai dengan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Di mana ada penambahan lapisan tarif PPh Orang Pribadi dari sebelumnya empat layer menjadi lima layer. 

Lalu bagaimana cara menghitung jumlah Pajak Penghasilan di atas Rp5 miliar? Begini perhitungannya yang dibagikan akun instagram @feliciaputritjiasaka, seorang konten kreator yang fokus pada edukasi tentang investasi, Rabu (11/1/2023):

Contoh perhitungannya untuk crazy rich penghasilan di atas Rp5 miliar setahun tanpa tanggungan alias single atau jomblo:

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement