IDXChannel - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 1.119 orang memiliki penghasilan di atas Rp5 miliar setahun. Crazy rich tersebut wajib membayar Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 35 persen.
"Berdasarkan data 2022, mereka yang berpenghasilan di atas Rp5 miliar setahun berjumlah sekitar 1.119 orang," tulis Ditjen Pajak dalam akun Twitter-nya @DitjenPajakRI, Selasa (10/1/2023).
Orang-orang super kaya itu termasuk wajib pajak yang dikenakan tarif PPh 35 persen berdasarkan aturan terbaru, Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Pemerintah memang menambah lapisan tarif PPh Orang Pribadi pada UU HPP. Sementara beleid yang berlaku sebelumnya pada UU PPh, orang super kaya di Indonesia menanggung beban pajak sama dengan mereka yang memiliki penghasilan di atas Rp500 juta setahun dengan tarif 30 persen.