sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Penghasilan di atas Rp5 Miliar, 1.119 Crazy Rich RI Kena PPh 35 Persen

Economics editor Fiki Ariyanti
10/01/2023 15:19 WIB
Ditjen Pajak mencatat sebanyak 1.119 orang memiliki penghasilan di atas Rp5 miliar setahun. Crazy rich tersebut wajib membayar PPh 35 persen.
Penghasilan di atas Rp5 Miliar, 1.119 Crazy Rich RI Kena PPh 35 Persen. (Foto: MNC Media).
Penghasilan di atas Rp5 Miliar, 1.119 Crazy Rich RI Kena PPh 35 Persen. (Foto: MNC Media).

"Pemerintah berkeyakinan peningkatan tarif pajak orang super kaya ini diharapkan dapat mengikis ketimpangan sosial dengan mengedepankan asas ability to pay. Sistem pajak dikatakan adil apabila setiap orang membayar pajak sesuai dengan kemampuannya," jelas Ditjen Pajak.

Ditjen Pajak pun menerangkan, dilihat dari struktur penerimaan pajak pada saat ini, kontribusi pajak orang pribadi masih sangat kecil. Untuk PPh orang pribadi karyawan sebesar 24% dan PPh orang pribadi usahawan sebesar 2%. 

Dibandingkan dengan negara lain, tarif PPh orang pribadi Indonesia selama ini cukup moderat, bahkan di kalangan negara-negara ASEAN.

"Filipina, Thailand, dan Vietnam telah lebih dulu menetapkan tarif PPh orang pribadi sebesar 35 persen," ulas Ditjen Pajak.

"Maka kenaikan tarif pajak orang pribadi ini bukan sebuah jalan pintas untuk meraup pendapatan dari pajak, tetapi jalan panjang yang dirintis Ditjen Pajak untuk menciptakan keadilan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat luas," tutup cuitan Ditjen Pajak.

(FAY) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement