"Pemerintah berkeyakinan peningkatan tarif pajak orang super kaya ini diharapkan dapat mengikis ketimpangan sosial dengan mengedepankan asas ability to pay. Sistem pajak dikatakan adil apabila setiap orang membayar pajak sesuai dengan kemampuannya," jelas Ditjen Pajak.
Ditjen Pajak pun menerangkan, dilihat dari struktur penerimaan pajak pada saat ini, kontribusi pajak orang pribadi masih sangat kecil. Untuk PPh orang pribadi karyawan sebesar 24% dan PPh orang pribadi usahawan sebesar 2%.
Dibandingkan dengan negara lain, tarif PPh orang pribadi Indonesia selama ini cukup moderat, bahkan di kalangan negara-negara ASEAN.
"Filipina, Thailand, dan Vietnam telah lebih dulu menetapkan tarif PPh orang pribadi sebesar 35 persen," ulas Ditjen Pajak.
"Maka kenaikan tarif pajak orang pribadi ini bukan sebuah jalan pintas untuk meraup pendapatan dari pajak, tetapi jalan panjang yang dirintis Ditjen Pajak untuk menciptakan keadilan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat luas," tutup cuitan Ditjen Pajak.
(FAY)