IDXChannel - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 1.119 orang memiliki penghasilan di atas Rp5 miliar setahun. Crazy rich tersebut wajib membayar Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 35 persen.
"Berdasarkan data 2022, mereka yang berpenghasilan di atas Rp5 miliar setahun berjumlah sekitar 1.119 orang," tulis Ditjen Pajak dalam akun Twitter-nya @DitjenPajakRI, Selasa (10/1/2023).
Orang-orang super kaya itu termasuk wajib pajak yang dikenakan tarif PPh 35 persen berdasarkan aturan terbaru, Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Pemerintah memang menambah lapisan tarif PPh Orang Pribadi pada UU HPP. Sementara beleid yang berlaku sebelumnya pada UU PPh, orang super kaya di Indonesia menanggung beban pajak sama dengan mereka yang memiliki penghasilan di atas Rp500 juta setahun dengan tarif 30 persen.
"Pemerintah berkeyakinan peningkatan tarif pajak orang super kaya ini diharapkan dapat mengikis ketimpangan sosial dengan mengedepankan asas ability to pay. Sistem pajak dikatakan adil apabila setiap orang membayar pajak sesuai dengan kemampuannya," jelas Ditjen Pajak.
Ditjen Pajak pun menerangkan, dilihat dari struktur penerimaan pajak pada saat ini, kontribusi pajak orang pribadi masih sangat kecil. Untuk PPh orang pribadi karyawan sebesar 24% dan PPh orang pribadi usahawan sebesar 2%.
Dibandingkan dengan negara lain, tarif PPh orang pribadi Indonesia selama ini cukup moderat, bahkan di kalangan negara-negara ASEAN.
"Filipina, Thailand, dan Vietnam telah lebih dulu menetapkan tarif PPh orang pribadi sebesar 35 persen," ulas Ditjen Pajak.
"Maka kenaikan tarif pajak orang pribadi ini bukan sebuah jalan pintas untuk meraup pendapatan dari pajak, tetapi jalan panjang yang dirintis Ditjen Pajak untuk menciptakan keadilan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat luas," tutup cuitan Ditjen Pajak.
(FAY)