- Buka aplikasi Google Maps di HP Anda.
- Ketikkan destinasi tujuan di kolom pencarian.
- Lalu, pilih 'Rute' atau 'Directions'.
- Nantinya, lokasi keberangkatan otomatis terisi dengan lokasi saat ini jika GPS Anda menyala.
- Anda bisa mengubahnya sesuai keperluan.
- Setelah lokasi keberangkatan dan tujuan sesuai, Anda bisa pilih ikon Transit yang ditandai dengan gambar orang melambai.
- Tarif Grab mobil dan motor pun akan secara otomatis muncul lengkap dengan estimasi waktu perjalanan dari titik keberangkatan ke lokasi tujuan.
Sementara itu, tarif dasar layanan Grab masih berdasarkan ketentuan dalam peraturan KP No. 667 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi adalah sebagai berikut.
1. Zona 1 (Sumatera, Bali, dan Jawa kecuali Jabodetabek)
- Tarif dasar minimal (0-4 km): Rp8.000 hingga Rp10.000
- Tarif per km: Rp2.000 hingga Rp2.500
2. Zona 2 (Jabodetabek)
- Tarif dasar minimal (0-4 km): Rp10.200 hingga Rp11.200
- Tarif per km: Rp 2.550 hingga Rp2.800
3. Zona 3 (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua)
- Tarif dasar minimal (0-4 km): Rp9.200 hingga Rp11.000
- Tarif per km: Rp 2.300 hingga Rp2.750
Demikianlah informasi mengenai cara menghitung tarif Grab yang bisa Anda lakukan untuk memperkirakan biaya yang diperlukan dalam melakukan perjalanan. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi Anda.