sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cara Mengurus Tilang Elektronik Motor dan Mobil, Gampang Banget

Milenomic editor Fiki Ariyanti
07/11/2022 14:07 WIB
Kena tilang elektronik? Jangan panik, begini cara mengurus tilang elektronik hingga membayarnya.
Cara Mengurus Tilang Elektronik Motor dan Mobil, Gampang Banget. (Foto: MNC Media).
Cara Mengurus Tilang Elektronik Motor dan Mobil, Gampang Banget. (Foto: MNC Media).

IDX Channel - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada jajarannya untuk tidak melakukan tilang manual bagi pengendara motor dan mobil yang melanggar aturan lalu lintas. 

Seluruh tilang kini menggunakan sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) atau tilang elektronik. Kamera ETLE semakin banyak dipasang untuk menindak para pelanggar lalu lintas. 

Jenis pelanggaran yang dapat dideteksi oleh kamera ETLE adalah pengemudi yang menggunakan ponsel saat mengemudi, pengemudi yang tidak menggunakan helm, dan pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman.

Tidak hanya itu, tilang elektronik juga berlaku kepada pengendara yang melanggar rambu atau marka jalan, serta menggunakan pelat nomor palsu.

Salah satu daerah yang pertama kali menerapkan sistem tilang elektronik adalah DKI Jakarta. Meskipun ETLE ini sudah berlaku, tapi tidak sedikit pula masyarakat yang masih belum memahami tentang cara mengurus tilang elektronik ini.

Pada dasarnya mengurus tilang elektronik tidak sulit. Ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mengurus tilang elektronik tersebut sampai membayar dendanya.

Cukup dengan menggunakan smartphone yang terintegrasi dengan internet dan m-banking membuat pelanggar tidak perlu lagi untuk datang ke pengadilan atau kantor polisi terdekat.

Berikut beberapa cara mengurus tilang elektronik yang dilansir dari Celebrities.id, Senin (7/11/2022):

1. Surat konfirmasi dikirim ke alamat pelanggar

Mekanisme e-ticketing pada dasarnya menggunakan teknologi  ETLE untuk mendeteksi kendaraan yang melanggar. 

Pelanggaran tersebut antara lain, tidak mengenakan sabuk pengaman, melintasi daerah ganjil dan genap, memotong jalan, dan melintasi rambu-rambu lalu lintas.

Setiap pengguna kendaraan yang melanggar sistem ETLE akan diproses oleh anggota back office. Surat edaran konfirmasi dan bukti pelanggaran tiket akan dikirimkan ke alamat pengemudi atau pelanggar

2. Konfirmasi dalam waktu 5 hari

Jika surat pemberitahuan konfirmasi tilang elektronik benar karena kesalahan pengemudi, maka harus dikonfirmasi untuk mempercepat proses tilang. Ada dua cara untuk memeriksanya, yakni online dan offline.

Jika kamu ingin memeriksa secara online, dapat  mengunjungi situs etle-pmj.info. Jika ingin memprosesnya secara offline, kamu dapat mengirimkan kembali formulir konfirmasi ke Kantor Pos ETLE, Sub Bagian Gakkum Polda Metro Jaya.

3. Surat tilang segera diproses

Jika telah mengonfirmasi tilang, maka akan segera diproses dengan memberikan tilang. Tilang tersebut akan mencantumkan denda, kesalahan pengemudi, dan metode pembayaran yang harus dibayar.

Jika tidak ingin mengikuti persidangan, maka dapat membayar langsung melalui virtual account BRI.

4. Ada masa tenggang pembayaran selama 7 hari

Ada masa tenggang 7 hari pada surat tilang yang harus dibayar. Kelalaian mengurus tilang elektronik dan tidak membayar, maka STNK akan diblokir oleh polisi.

(Penulis: Ibadikal Mukhlisina/Magang)

(FAY)

Halaman : 1 2 3 4
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement