sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Online maupun Offline, Siapkan Syaratnya      

Milenomic editor Ratih Ika Wijayanti
07/08/2024 12:00 WIB
Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan online maupun offline penting untuk diketahui. Anda juga perlu menyiapkan dokumen persyaratan serta pendukung lainnya. 
Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Online maupun Offline, Siapkan Syaratnya. (Foto: MNC Media)      
Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Online maupun Offline, Siapkan Syaratnya. (Foto: MNC Media)      
  • Kirim pesan ke nomor WhatsApp Pandawa 0812 1294 5526 pada hari dan jam kerja. 
  • Format pesan:
    - Nama Pelapor
    - Nama Peserta BPJS Kesehatan yang Akan Dinonaktifkan
    - Status Keanggotaan
    - Nomor Kartu Peserta atau Nomor KTP Peserta
    - Nomor HP Peserta
    - Kode Layanan
  • Nantinya, sistem Pandawa BPJS Kesehatan akan mengirimkan formulir online yang perlu diisi dalam bentuk link. 
  • Silakan klik link tersebut dan isi semua data yang diperlukan. 
  • Pastikan Anda mengisi formulir dengan benar dan lengkap.
  • Setelah mengisi formulir, BPJS Kesehatan akan menghubungi nomor pelapor dengan nomor WhatsApp yang berbeda. 
  • Pastikan nomor WhatsApp yang Anda berikan aktif dan bisa dihubungi.
  • Setelah itu, Anda akan diminta untuk mengirimkan sejumlah dokumen persyaratan penonaktifan keanggotaan, antara lain:
    - Foto selfie pelapor dengan KTP
    - KTP pelapor berbentuk foto
    - KK (Kartu Keluarga)
    - Foto surat keterangan kematian apabila alasan penonaktifan keanggotaan karena meninggal dunia. 
    - Dokumen pendukung lain. 
  • Selanjutnya, BPJS Kesehatan akan menginformasikan kepada Anda jika proses penonaktifan telah berhasil. 

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Offline

Selain secara online lewat WhatsApp Pandawa, Anda juga bisa menonaktifkan BPJS Kesehatan secara offline dengan datang langsung ke kantor cabang terdekat. Adapun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut. 

  • Siapkan semua dokumen persyaratan seperti KK, KTP, Kartu BPJS Kesehatan, Surat Kematian (jika karena meninggal dunia), dokumen pendukung lain sesuai alasan penonaktifan. 
  • Kunjungi Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat sesuai domisili. 
  • Ambil nomor antrean sesuai dengan pos pelayanan penonaktifan keanggotaan. 
  • Sampaikan maksud dan tujuan Anda untuk menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan kepada petugas administrasi.
  • Serahkan semua dokumen persyaratan yang diperlukan.
  • Nantinya, petugas akan memproses permohonan Anda. 
  • Tunggu beberapa saat hingga status keanggotaan BPJS Kesehatan berhasil diproses menjadi nonaktif.

Nah, itulah cara menonaktifkan BPJS Kesehatan online dan offline yang bisa Anda lakukan dengan mudah. Semoga bermanfaat!

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement