sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Online maupun Offline, Siapkan Syaratnya      

Milenomic editor Ratih Ika Wijayanti
07/08/2024 12:00 WIB
Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan online maupun offline penting untuk diketahui. Anda juga perlu menyiapkan dokumen persyaratan serta pendukung lainnya. 
Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Online maupun Offline, Siapkan Syaratnya. (Foto: MNC Media)      
Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Online maupun Offline, Siapkan Syaratnya. (Foto: MNC Media)      

IDXChannelCara menonaktifkan BPJS Kesehatan online maupun offline penting untuk diketahui. Anda juga perlu menyiapkan dokumen persyaratan serta pendukung lainnya. 

BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan nasional dari Pemerintah. Dengan program ini, Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi peserta bisa memperoleh layanan dan fasilitas kesehatan secara gratis. 

Meski demikian, ada beberapa kondisi yang seringkali membuat peserta BPJS Kesehatan harus menonaktifkan keanggotaannya. Beberapa alasan menonaktifkan BPJS Kesehatan yang paling umum adalah peserta meninggal dunia, berubah status kewarganegaraan, mengundurkan diri dari perusahaan, terkena PHK, dan lain-lain. 

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Online 

Untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan Anda, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:

  • Kartu Keluarga dan  KTP Peserta.
  • Dokumen identifikasi resmi yang memverifikasi status keanggotaan BPJS Kesehatan.
  • Kartu BPJS Kesehatan.
  • Nomor HP peserta yang terdaftar untuk memudahkan komunikasi dalam penonaktifan. 
  • Dokumen pendukung lainnya. Jika alasan penonaktifan karena meninggal dunia, maka perlu menyertakan surat kematian dari rumah sakit atau kelurahan setempat.

Selanjutnya, Anda bisa memproses penonaktifan BPJS Kesehatan baik secara online maupun offline. Untuk penonaktifan online, Anda bisa melakukannya dengan langkah-langkah sebagai berikut. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement