sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cara Menonaktifkan Kepesertaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, Dokumen Persyaratan dan Prosedur

Milenomic editor Kurnia Nadya
02/11/2022 19:12 WIB
Mengurus penonaktifan kepesertaan BPJS bisa dilakukan sendiri, peserta hanya perlu menyiapkan dokumen pendukung.
Cara Menonaktifkan Kepesertaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, Dokumen Persyaratan dan Prosedur. (Foto: MNC Media)
Cara Menonaktifkan Kepesertaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, Dokumen Persyaratan dan Prosedur. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Cara menonaktifkan kepesertaan BPJS bisa dilakukan sendiri, dengan mendatangi langsung kantor cabang BPJS terdekat, atau lewat saluran online yang telajh disediakan oleh BPJS. 

Kepesertaan BPJS terkadang perlu kita nonaktifkan karena beberapa alasan, misalnya; karena pindah tempat kerja dan domisili. 

Cara termudah tentu lewat saluran online, sebab Anda tidak harus mendatangi kantor cabang dan mengantri berjam-jam. Cukup sediakan soft copy dokumen persyaratan yang dibutuhkan dan pastikan koneksi internet Anda stabil. 

Bagaimana caranya? 

Cara Menonaktifkan Kepesertaan BPJS Kesehatan 

Anda bisa memanfaatkan saluran panduan BPJS Kesehatan di Whatsapp, sehingga Anda tidak perlu mengunduh aplikasi baru di handphone Anda. 

  1. Kirim pesan ke 08118165165 sesuai dengan hari dan jam kerja
  2. Kirim pesan dengan format: Nama pelapor - nama peserta yang akan dinonaktifkan - nomor kartu peserta atau NIK - nomor handphone peserta - kode layanan
  3. Pandawa BPJS akan mengirimkan link berisi formulir yang mesti Anda isi secara online
  4. Klik link dan isi data
  5. BPJS Kesehatan akan menghubungi peserta yang akan menonaktifkan kepesertaan, lalu dia akan diminta mengirim dokumen: foto selfie dengan KTP, foto KTP, foto KK, dan foto dokumen pendukung lainnya
  6. Kirim dokumen
  7. Selesai
Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement