sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cara Menonaktifkan Kepesertaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, Dokumen Persyaratan dan Prosedur

Milenomic editor Kurnia Nadya
02/11/2022 19:12 WIB
Mengurus penonaktifan kepesertaan BPJS bisa dilakukan sendiri, peserta hanya perlu menyiapkan dokumen pendukung.
Cara Menonaktifkan Kepesertaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, Dokumen Persyaratan dan Prosedur. (Foto: MNC Media)
Cara Menonaktifkan Kepesertaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, Dokumen Persyaratan dan Prosedur. (Foto: MNC Media)

Jika Anda bersedia mengunduh aplikasi baru, Anda dapat mengurus penonaktifan lewat E-DABU. Unduhlah di Playstore dan buatlah akun untuk masuk ke aplikasi

  1. Masuk ke aplikasi
  2. Pilih ‘mutasi peserta’
  3. Pilih ‘data peserta’
  4. Pilih nama peserta yang akan dinonaktifkan
  5. Pilih ‘nonaktifkan peserta’
  6. Selesai

Cara Menonaktifkan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan 

Sedangkan untuk menonaktifkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, persyaratannya akan sedikit berbeda. Anda membutuhkan surat pernyataan berhenti bekerja dari perusahaan lama Anda (parklaring). 

Biasanya, staff HRD di kantor lama Anda akan mengurus penonaktifan kepesertaan Anda. Status Anda akan berubah nonaktif setelah beberapa minggu. Namun bila Anda ingin mengurusnya sendiri, penonaktifkan dapat dilakukan secara mandiri. 

  1. Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdaftar
  2. Sampaikan maksud Anda untuk menonaktifkan kepesertaan
  3. Serahkan dokumen persyaratan (KTP, KK, kartu peserta, parklaring)
  4. Petugas akan mengurus penonaktifan kepesertaan Anda

Demikianlah cara menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Anda bisa mengurusnya sendiri. Namun khusus untuk BPJS Ketenagakerjaan, biasanya tim HRD kantor lama Anda yang akan mengurusnya. (NKK)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement