sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cara Perpanjang SKCK Beda Domisili Tanpa Perlu Pulang Kampung

Milenomic editor Ratih Ika Wijayanti
15/05/2023 12:04 WIB
Cara perpanjang SKCK beda domisili bisa dilakukan dengan mudah jika semua dokumen persyaratan sudah terpenuhi. 
Cara Perpanjang SKCK Beda Domisili Tanpa Perlu Pulang Kampung. (Foto: MNC Media)
Cara Perpanjang SKCK Beda Domisili Tanpa Perlu Pulang Kampung. (Foto: MNC Media)

IDXChannel Cara perpanjang SKCK beda domisili bisa dilakukan dengan mudah jika semua dokumen persyaratan sudah terpenuhi. 

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah dokumen dari Kepolisian yang berisi keterangan pernah tidaknya seseorang melakukan tindak kejahatan atau tindak kriminal. SKCK biasanya digunakan untuk persyaratan administrasi dalam melamar pekerjaan. 

SKCK memiliki masa berlaku selama 6 bulan sejak diterbitkan. Oleh karena itu, sebelum masa berlakunya habis, Anda perlu melakukan perpanjangan agar bisa digunakan untuk melamar pekerjaan. 

Lalu, bagaimana cara perpanjang SKCK beda domisili? Apakah bisa dilakukan? IDXChannel mengulas informasinya sebagai berikut. 

Cara Perpanjang SKCK Beda Domisili

Pada dasarnya, perpanjang SKCK harus dilakukan di Kepolisian kesatuan wilayah (Polres/ Polsek) sesuai domisili. Akan tetapi, bagi orang yang sedang berada di luar domisilinya dan tidak memungkinkan untuk pulang ke kampung halaman, perpanjang SKCK bisa dilakukan lewat online dan meminta bantuan saudara atau teman untuk mengambil SKCK fisik di kantor Polisi. Namun, ada beberapa dokumen persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dulu. 

  • Fotokopi KTP 3 lembar.
  • Fotokopi  Akte Kelahiran/ Surat Kenal Lahir/Surat Nikah/ Ijazah/  satu  lembar.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) satu lembar.
  • Dokumen Sidik Jari. Jika belum memiliki dokumen sidik jari, Anda bisa merekam sidik jari di Polres terdekat di wilayah tempat tinggal Anda saat ini.
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar dengan latar belakang merah.
  • Foto berpakaian sopan dan berkerah dan tampak muka.
  • Foto tidak menggunakan aksesoris wajah dan bagi yang mengenakan jilbab harus tampak muka secara utuh.

Anda bisa memindai (scan) dokumen tersebut untuk diunggah pada saat melakukan permohonan perpanjangan SKCK secara online. Jika semua dokumen persyaratan tersebut sudah dipersiapkan, Anda bisa melakukan perpanjangan SKCK secara online lewat aplikasi Presisi Polri SuperApp. Adapun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut. 

  • Unduh aplikasi Presisi-Polri SuperApp di Google Play Store maupun App Store.
  • Lakukan registrasi akun.
  • Setelah itu, buka kembali aplikasi Presisi-Polri SuperApp.
  • Login ke akun Anda.
  • Pilih menu SKCK untuk melakukan pembuatan maupun perpanjangan.
  • Lalu, klik tombol “Ajukan SKCK”.
  • Setelah itu, klik tombol “Mulai”.
  • Isi data yang diperlukan sesuai dengan KTP Anda.
  • Lalu, pilih Metode Pembayaran.
  • Selanjutnya, tekan tombol “Bayar”.
  • Anda akan dikenakan  biaya perpanjang SKCK sebesar Rp 30.000.
  • Silakan unduh barcode pendaftaran yang dikirim ke e-mail Anda.
  • Bukti pendaftaran dan pembayaran bisa dicetak untuk melakukan pengambilan dokumen SKCK fisik di kantor Polres sesuai domisili.
  • Selanjutnya, kirim semua dokumen persyaratan serta bukti pendaftaran dan pembayaran ke keluarga maupun teman yang ada di wilayah domisili Anda.
  • Mintalah bantuan kepada keluarga atau teman tersebut untuk menyerahkan dokumen persyaratan ke petugas SKCK di Polres domisili Anda. 

Nah, itulah ulasan mengenai cara perpanjang SKCK beda domisili yang bisa Anda lakukan tanpa perlu pulang kampung. Semoga bermanfaat!

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement