sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cara Pindah Kepesertaan BPJS Kesehatan Mandiri ke PPU atau Perusahaan, Enggak Ribet

Milenomic editor Rizki Setyo Nugroho
16/06/2022 08:54 WIB
Ada beberapa cara pindah kepesertaan BPJS Kesehatan mandiri ke PPU atau Perusahaan yang bisa Anda lakukan
Cara Pindah Kepesertaan BPJS Kesehatan Mandiri ke PPU atau Perusahaan, Enggak Ribet (Foto: MNC Media)
Cara Pindah Kepesertaan BPJS Kesehatan Mandiri ke PPU atau Perusahaan, Enggak Ribet (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Ada beberapa cara pindah kepesertaan BPJS Kesehatan mandiri ke PPU atau Perusahaan yang bisa Anda lakukan.

Jika Anda termasuk ke dalam jenis kepesertaan Bukan Pekerja (BP), maka iuran yang dibebankan kepada Anda tentu harus dibayarkan secara mandiri. Berbeda dengan jenis kepesertaan Pekerja Penerima Upah (PPU) yang merupakan pegawai dari BUMN, BUMD, atau BU Swasta dan iurannya ditanggung oleh perusahaan.

Cara Pindah Kepesertaan BPJS Kesehatan Mandiri ke PPU atau Perusahaan

Ada beberapa hal yang mengharuskan Anda untuk mengubah status kepesertaan BPJS Anda, salah satunya adalah dengan diterima di perusahaan BUMN, BUMD, atau BU Swasta. Mengutip dari laman resmi bpjs-kesehatan.go.id, berikut adalah cara pindah kepesertaan BPJS Kesehatan Mandiri ke PPU atau perusahaan:

  1. Syarat Pendaftaran Perorangan

Sebelum melakukan pendaftaran, Anda tentunya harus mempersiapkan beberapa dokumen dan syarat yang akan dibutuhkan dalam proses perpindahan. Berikut adalah beberapa syarat jika pendaftaran dilakukan secara perorangan:

  • KTP atau Kartu Keluarga
  • SK Kepangkatan/pengangkatan terakhir dari Kementerian/Lembaga/Kepala Dinas (jika ada perubahan)
  • Daftar gaji yang mencantumkan gaji pokok dan tunjangan dan dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja
  • Penetapan Pengadilan Negeri untuk anak angkat (jika belum tercantum dalam Kartu Keluarga)
  • Surat keterangan dari sekolah/ Perguruan Tinggi (bagi anak usia di atas 21 tahun s.d. 25 tahun) yang berlaku 1 (satu) tahun; atau bukti pembayaran uang pendidikan yang masih berlaku sampai dengan bulan pengaktifan

  1. Pendaftaran Kolektif

Pada dasarnya, pendaftaran dilakukan secara kolektif oleh PIC (Person In Charge) dari masing-masing satuan kerja. Registrasi dilakukan melalui registrasi entitas satuan kerja. Untuk pendaftaran pekerja dan anggota keluarganya dilakukan melalui proses migrasi dengan mengisi FDIPE (Formulir Daftar Isian Peserta Elektronik).

Badan Usaha atau perusahaan terkait akan melakukan perubahan jenis kepesertaan dari pekerja yang baru bergabung melalui sebuah sistem yang sudah disediakan oleh BPJS Kesehatan. 

Khusus untuk kepesertaan dari Kepala Desa dan Perangkat Desa proses pendaftaran dan perubahan data dilakukan secara kolektif oleh penanggung jawab Pemerintah Daerah melalui sistem informasi yang telah disediakan oleh BPJS Kesehatan.

Perlu diingat, masa berlaku dari kepesertaan BPJS Kesehatan akan mengikuti periode masa jabatan Kepala Desa dan Perangkat Desa/masa bakti DPRD/masa kerja PPPK.

Itulah beberapa cara pindah kepesertaan BPJS Kesehatan mandiri ke PPU atau perusahaan.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement