-
Pendaftaran Kolektif
Pada dasarnya, pendaftaran dilakukan secara kolektif oleh PIC (Person In Charge) dari masing-masing satuan kerja. Registrasi dilakukan melalui registrasi entitas satuan kerja. Untuk pendaftaran pekerja dan anggota keluarganya dilakukan melalui proses migrasi dengan mengisi FDIPE (Formulir Daftar Isian Peserta Elektronik).
Badan Usaha atau perusahaan terkait akan melakukan perubahan jenis kepesertaan dari pekerja yang baru bergabung melalui sebuah sistem yang sudah disediakan oleh BPJS Kesehatan.
Khusus untuk kepesertaan dari Kepala Desa dan Perangkat Desa proses pendaftaran dan perubahan data dilakukan secara kolektif oleh penanggung jawab Pemerintah Daerah melalui sistem informasi yang telah disediakan oleh BPJS Kesehatan.
Perlu diingat, masa berlaku dari kepesertaan BPJS Kesehatan akan mengikuti periode masa jabatan Kepala Desa dan Perangkat Desa/masa bakti DPRD/masa kerja PPPK.
Itulah beberapa cara pindah kepesertaan BPJS Kesehatan mandiri ke PPU atau perusahaan.