IDXChannel – Ada beberapa cara pindah kepesertaan BPJS Kesehatan mandiri ke PPU atau Perusahaan yang bisa Anda lakukan.
Jika Anda termasuk ke dalam jenis kepesertaan Bukan Pekerja (BP), maka iuran yang dibebankan kepada Anda tentu harus dibayarkan secara mandiri. Berbeda dengan jenis kepesertaan Pekerja Penerima Upah (PPU) yang merupakan pegawai dari BUMN, BUMD, atau BU Swasta dan iurannya ditanggung oleh perusahaan.
Cara Pindah Kepesertaan BPJS Kesehatan Mandiri ke PPU atau Perusahaan
Ada beberapa hal yang mengharuskan Anda untuk mengubah status kepesertaan BPJS Anda, salah satunya adalah dengan diterima di perusahaan BUMN, BUMD, atau BU Swasta. Mengutip dari laman resmi bpjs-kesehatan.go.id, berikut adalah cara pindah kepesertaan BPJS Kesehatan Mandiri ke PPU atau perusahaan:
-
Syarat Pendaftaran Perorangan
Sebelum melakukan pendaftaran, Anda tentunya harus mempersiapkan beberapa dokumen dan syarat yang akan dibutuhkan dalam proses perpindahan. Berikut adalah beberapa syarat jika pendaftaran dilakukan secara perorangan:
- KTP atau Kartu Keluarga
- SK Kepangkatan/pengangkatan terakhir dari Kementerian/Lembaga/Kepala Dinas (jika ada perubahan)
- Daftar gaji yang mencantumkan gaji pokok dan tunjangan dan dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja
- Penetapan Pengadilan Negeri untuk anak angkat (jika belum tercantum dalam Kartu Keluarga)
- Surat keterangan dari sekolah/ Perguruan Tinggi (bagi anak usia di atas 21 tahun s.d. 25 tahun) yang berlaku 1 (satu) tahun; atau bukti pembayaran uang pendidikan yang masih berlaku sampai dengan bulan pengaktifan