- Mengunduh aplikasi Depok Single Window (DSW) yang tersedia di iOS dan Android
- Memindai gambar QR code
Selain secara online, Anda juga bisa memperbarui KK secara offline di Kantor Dukcapil sesuai wilayah tempat tinggal. Untuk memperbarui KK secara offline, Anda perlu menyiapkan dokumen asli atau fotokopi, seperti: KK lama, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat kematian, Surat nikah.
Cara Update KK Online Depok dan Langkah Mengeceknya. (FOTO: MNC MEDIA)
Cara Cek KK Online Depok
Bagi warga Depok, terdapat beberapa cara untuk melakukan pengecekan KK secara online, baik melalui aplikasi, email, WhatsApp, hingga layanan hotline. Berikut penjelasannya:
1. Pengecekan Melalui Aplikasi VeryDs
Aplikasi VeryDs yang dirilis oleh Balai Sertifikasi Elektronik Kementerian Dalam Negeri memungkinkan masyarakat melakukan verifikasi dokumen seperti KK. Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi VeryDs dari Google Play Store.
- Setelah terinstal, buka aplikasi dan pilih "Verifikasi Dokumen PDF".
- Jika memiliki dokumen KK fisik, pilih "Verifikasi Dokumen Cetak".
- Arahkan kamera ponsel ke kode QR pada dokumen KK cetak.
- Anda akan diarahkan ke laman Dukcapil Kementerian Dalam Negeri. Masukkan kode Captcha dan klik "Tampilkan".
- Informasi keaktifan KK, nama kepala keluarga, serta detail lainnya akan ditampilkan.
2. Cek KK via Email Dukcapil Depok
Warga Depok juga bisa mengecek keaktifan KK melalui email resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok. Meskipun cara ini memerlukan waktu lebih lama, langkah-langkahnya cukup sederhana:
- Buka email dan buat pesan baru.
- Kirim ke alamat [email protected] dengan subjek "Permohonan Cek KK Online".
- Sertakan data diri seperti nama lengkap, NIK, alamat, serta nomor telepon yang bisa dihubungi.
- Tunggu balasan dari Disdukcapil terkait status KK Anda.
Selain ke email Disdukcapil Depok, masyarakat juga bisa mengirim permohonan cek KK ke pusat melalui email [email protected].