sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cara Urus Paspor Hilang atau Rusak, Beserta Syarat dan Biayanya

Milenomic editor Tim IDXChannel
17/10/2022 14:59 WIB
Paspor kamu hilang atau rusak? Begini cara urus paspor hilang atau rusak, beserta syarat, biaya maupun dendanya.
Cara Urus Paspor Hilang atau Rusak, Beserta Syarat dan Biayanya. (Foto: Situs Resmi Ditjen Imigrasi).
Cara Urus Paspor Hilang atau Rusak, Beserta Syarat dan Biayanya. (Foto: Situs Resmi Ditjen Imigrasi).

M-paspor merupakan aplikasi pengajuan permohonan paspor yang diluncurkan sejak Januari 2022 yang memungkinkan pengguna untuk mengisi formular secara elektronik serta mengunggah berkas secara mandiri.

“Seluruh permohonan paspor yang hilang atau rusak diajukan dengan datang langsung ke kantor imigrasi. Nanti pemegang paspor akan dimintai keterangan oleh petugas sehubungan dengan kerusakan atau kehillangan paspornya,” jelas Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh. 

Jika paspor hilang, hal yang pertama harus dilakukan adalah melapor ke Kantor Polisi terdekat untuk mengurus surat keterangan kehilangan. Hal ini berlaku baik bagi yang kehilangan paspor di dalam maupun luar negeri. 

Biasanya petugas akan menanyakan nomor paspor yang hilang. Oleh karena itu sangat penting bagi setiap pemegang paspor untuk memiliki kopi halaman depan paspor. Sama pentingnya seperti memiliki kopi KTP elektronik.

Halaman : 1 2 3 4 5 6
Advertisement
Advertisement