Paspor yang hilang atau rusak akibat keadaan kahar (force majeure) yakni banjir, gempa bumi, kebakaran, huru-hara dan bencana lainnya saat ini sudah tidak dikenakan denda. Selain itu, dipungut denda.
Untuk penggantian paspor karena hilang atau rusak dapat dikenakan biaya denda sebagai berikut:
1. Biaya beban paspor hilang Rp1.000.000
2. Biaya beban paspor rusak Rp500.000
3. Biaya beban paspor hilang atau rusak karena keadaan kahar Rp0.
Biaya ini belum termasuk harga blangko paspor sebesar Rp 350.000 (paspor biasa 48 halaman), dan Rp650.000 (paspor biasa elektronik 48 halaman).
Nah, sudah tahu bukan, jika paspor kamu hilang atau rusak akan memakan biaya, serta waktu dalam mengurusnya. Maka dari itu, kami harus menjaga paspor dengan baik agar tidak hilang maupun rusak ya.
(Penulis: Nur Pahdilah/Magang)
(FAY)