• Surat keterangan hilang dari kepolisian (khusus untuk paspor hilang)
• Kartu Tanda Penduduk
• Kartu Keluarga
• Akta lahir dan atau ijazah SD/ SMP/SMA
• Paspor lama (khusus untuk paspor yang rusak).
Tambahan persyaratan bagi pemohon penggantian hilang karena keadaan kahar (force majeure):
• Surat permohonan penggantian paspor hilang kepada kepala kantor imigrasi yang berisi nama, tempat atau tanggal lahir, alamat domisili, pekerjaan, dan alasan permohonan
• Surat keterangan dari kelurahan atau otoritas yang berwenang sesuai domisili yang pemohon yang menyatakan bahwa pemohon mengalami keadaan kahar.
2. Cara Menggurus Penggantian Paspor Untuk Paspor yang Hilang atau Rusak