Bagi yang kehilangan paspor di luar negeri, setelah melapor pada petugas setempat, bisa langsung ke Kedutaan Besar atau Konsulat RI terdekat agar dapat dibantu terkait paspor yang hilang.
Berikut ini merupakan syarat, cara, serta biaya mengurus penggantian paspor untuk paspor yang hilang dan rusak di kantor Imigrasi, melansir laman resmi Ditjen Imigrasi, Senin (17/10/2022) :
1. Syarat Mengurus Paspor yang Hilang atau Rusak