sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cara Urus Paspor Hilang atau Rusak, Beserta Syarat dan Biayanya

Milenomic editor Tim IDXChannel
17/10/2022 14:59 WIB
Paspor kamu hilang atau rusak? Begini cara urus paspor hilang atau rusak, beserta syarat, biaya maupun dendanya.
Cara Urus Paspor Hilang atau Rusak, Beserta Syarat dan Biayanya. (Foto: Situs Resmi Ditjen Imigrasi).
Cara Urus Paspor Hilang atau Rusak, Beserta Syarat dan Biayanya. (Foto: Situs Resmi Ditjen Imigrasi).

Bagi yang kehilangan paspor di luar negeri, setelah melapor pada petugas setempat, bisa langsung ke Kedutaan Besar atau Konsulat RI terdekat agar dapat dibantu terkait paspor yang hilang.

Berikut ini merupakan syarat, cara, serta biaya mengurus penggantian paspor untuk paspor yang hilang dan rusak di kantor Imigrasi, melansir laman resmi Ditjen Imigrasi, Senin (17/10/2022) : 

1. Syarat Mengurus Paspor yang Hilang atau Rusak

Halaman : 1 2 3 4 5 6
Advertisement
Advertisement