sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cara Urus Paspor Hilang atau Rusak, Beserta Syarat dan Biayanya

Milenomic editor Tim IDXChannel
17/10/2022 14:59 WIB
Paspor kamu hilang atau rusak? Begini cara urus paspor hilang atau rusak, beserta syarat, biaya maupun dendanya.
Cara Urus Paspor Hilang atau Rusak, Beserta Syarat dan Biayanya. (Foto: Situs Resmi Ditjen Imigrasi).
Cara Urus Paspor Hilang atau Rusak, Beserta Syarat dan Biayanya. (Foto: Situs Resmi Ditjen Imigrasi).

Pengurusan paspor hilang atau rusak, pemegang paspor harus mengurus penggantian paspor yang hilang atau rusak tersebut di kantor imigrasi.

Di kantor imigrasi, pemohon paspor akan dimintai keterangan terkait paspor yang hilang atau rusak melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Setelah pengambilan BAP, akan diterbitkan rekomendasi yang mendasari keputusan pemberian atau penangguhan pemberian paspor oleh Kepala Kantor Imigrasi.

Kemudian, jika hasil BAP menunjukkan adanya unsur kekurang hati-hatian dan terjadinya kehilangan di luar kemampuan pemegang paspor, maka penggantian paspor dapat diberikan. 

Tetapi jika ditemukan adanya unsur kecerobohan atau kelalaian disertai alasan yang tidak dapat diterima, pemberian paspor dapat ditangguhkan paling sedikit enam bulan sampai dengan dua tahun.

3. Biaya Mengurus Paspor yang Hilang atau Rusak 

Halaman : 1 2 3 4 5 6
Advertisement
Advertisement