Berikut beberapa hal lain yang menyebabkan CPNS diberhentikan:
- Mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
- Meninggal dunia;
- Terbukti melakukan pelanggaran disiplin tingkat sedang atau berat;
- Memberikan keterangan atau bukti yang tidak benar pada waktu melamar;
- Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
- Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; dan
- Tidak bersedia mengucapkan sumpah/janji pada saat diangkat menjadi PNS.
(NDA)