- Persalinan normal dengan bantuan bidan: Rp700 ribu
- Persalinan normal dengan bantuan dokter: Rp800 ribu
- Persalinan normal dengan tindakan darurat dasar: Rp950 ribu
Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah apakah BPJS Kesehatan juga mencakup biaya melahirkan caesar? Jawabannya adalah iya, dengan catatan tertentu.
Prosedur BPJS
Jika faskes tingkat pertama merujuk seorang ibu hamil ke rumah sakit rujukan untuk melahirkan secara caesar karena adanya risiko tinggi yang memerlukan prosedur caesar, BPJS Kesehatan akan mengganti biaya operasi caesar sesuai dengan kelasnya, indikasi medis, dan faktor lainnya.
Catat, Begini Cara Melahirkan di Rumah Sakit dengan BPJS Tanpa Rujukan. (FOTO : MNC MEDIA)
Beberapa indikasi kehamilan berisiko tinggi yang mungkin memerlukan persalinan caesar antara lain adalah posisi janin yang sulit keluar dengan persalinan normal atau posisi sungsang, adanya indikasi gawat janin, janin mengalami kekurangan oksigen, janin dengan cacat lahir, atau tali pusar bayi yang sudah keluar lebih dulu.
Tentunya, biaya operasi caesar yang ditanggung BPJS Kesehatan tergantung pada kelas pelayanan yang dipilih. Berikut adalah rincian biaya operasi caesar BPJS Kesehatan untuk kelas 1 hingga kelas 3: