Biaya operasi caesar ringan:
- BPJS kelas 1: Rp7.733.000
- BPJS kelas 2: Rp6.285.500
- BPJS kelas 3: Rp5.257.900
Biaya operasi caesar sedang:
- BPJS kelas 1: Rp8.092.000
- BPJS kelas 2: Rp6.936.000
- BPJS kelas 3: Rp5.780.000
Biaya operasi caesar berat:
- BPJS kelas 1: Rp11.081.400
- BPJS kelas 2: Rp9.498.300
- BPJS kelas 3: Rp7.915.300
Prosedur Melahirkan Menggunakan BPJS di Rumah Sakit
Bagi peserta BPJS Kesehatan yang akan melahirkan, ada beberapa tahapan yang perlu diikuti agar dapat mendapatkan klaim layanan persalinan. Berikut adalah tata cara melahirkan dengan menggunakan BPJS Kesehatan:
- Datang ke faskes tingkat pertama yang telah terdaftar sesuai dengan status kepesertaan.
- Melakukan pemeriksaan kehamilan secara rutin selama kehamilan.
- Jika tidak ada indikasi kehamilan berisiko tinggi dan ibu hamil dapat melahirkan normal dengan BPJS Kesehatan, maka faskes akan memberikan tindakan persalinan kepada peserta.
- Namun, jika terdapat indikasi kehamilan berisiko tinggi, dokter akan mengeluarkan surat rujukan dan merekomendasikan persalinan caesar.
- Setelah mendapatkan surat rujukan, peserta dapat langsung menuju rumah sakit yang ditunjuk untuk melakukan persalinan caesar. Dalam situasi darurat, peserta juga bisa melahirkan di rumah sakit tanpa rujukan.
- Pastikan surat rujukan dilengkapi dengan fotokopi Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi, serta buku kesehatan ibu dan anak.
Itulah penjelasan melahirkan di rumah sakit dengan BPJS tanpa rujukan. Semoga informasi ini berguna bagi Anda. (MYY)