Namun, layanan USG yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan hanyalah layanan USG yang dianjurkan oleh bidan atau dokter kandungan. Jika ingin melakukan USG atas kemauan sendiri, maka BPJS Kesehatan tidak akan menanggung biaya tersebut.
- Pelayanan Proses Persalinan
Hal yang paling ditunggu-tunggu oleh seorang ibu hamil adalah kelahiran buah hatinya. Dengan BPJS Kesehatan, biaya persalinan ibu hamil sudah pasti akan ditanggung.
Persalinan bisa dilakukan di Puskesmas atau klinik di mana ibu hamil memeriksakan kehamilannya. Bila tidak memungkinkan, Anda bisa meminta rujukan ke rumah sakit rujukan melalui bidan atau dokter terkait.
- Pelayanan Persalinan Caesar
Selain persalinan secara normal, persalinan secara caesar juga merupakan manfaat BPJS bagi ibu hamil berikutnya. Namun, sama seperti layanan USG, pelayanan persalinan secara caesar membutuhkan rujukan dari dokter terkait agar bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan
Itulah 4 manfaat BPJS bagi ibu hamil yang perlu Anda ketahui. Kelahiran seorang anak merupakan anugerah yang perlu disyukuri dan dipersiapkan sejak dini.