• Administrasi, pelayanan
• Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis dasar
• Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi spesialistik
• Tindakan medis spesialistik, baik bedan maupun non bedah sesuai indikasi medis
• Pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai
• Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis
• Rehabilitasi medis
• Pelayanan darah
• Pemulasaran jenazah peserta yang meninggal di fasilitas kesehatan
• Pelayanan keluarga berencana
• Perawatan inap non intensif dan
• Perawatan inap di ruang intensif.
Daftar Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Merujuk Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) N0.28 Tahun 2014, dijelaskan bahwa semua biaya operasi dapat dijamin BPJS.
Dalam pedoman tersebut dituliskan daftar operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan 2022. Berikut daftarnya, seperti dikutip situs resmi Indonesia Baik di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika:
1. Operasi amandel
2. Operasi bedah empedu
3. Operasi bedah mulut
4. Operasi bedah vaskuler
5. Operasi caesar
6. Operasi hernia
7. Operasi jantung
8. Operasi kanker
9. Operasi katarak
10. Operasi kelenjar getah bening
11. Operasi kista
12. Operasi mata
13. Operasi miom
14. Operasi odontektomi
15. Operasi pencabutan pen
16. Operasi pengganti sendi lutut
17. Operasi timektomi
18. Operasi tumor
19. Operasi usus buntu.
(Penulis: Nur Pahdilah/Magang)
(FAY)