sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Catat Nih! Pekerja Perempuan Punya Hak Cuti Haid Lho

Milenomic editor Winda Destiana
24/12/2021 11:40 WIB
Cuti haid sudah diatur di UU Ketenagakerjaan dan merupakan hak yang bisa diambil. 
Ilustrasi Cuti Haid
Ilustrasi Cuti Haid

“Buruh wanita tidak boleh diwajibkan bekerja pada hari pertama dan kedua waktu haid.”

Namun, aturan ini mengalami pergeseran dan kemunduran, terutama sejak UU No. 13 tahun 2003. Meski tetap menyebutkan istirahat haid merupakan hak wanita yang wajib dipenuhi, namun UU 13 tahun 2003 memberi syarat tambahan berupa pembuktian bahwa pekerja wanita tersebut merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha. 

Pasal 81 ayat (1) UU 13 tahun 2003:

“Pekerja perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.”

(NDA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement