“Buruh wanita tidak boleh diwajibkan bekerja pada hari pertama dan kedua waktu haid.”
Namun, aturan ini mengalami pergeseran dan kemunduran, terutama sejak UU No. 13 tahun 2003. Meski tetap menyebutkan istirahat haid merupakan hak wanita yang wajib dipenuhi, namun UU 13 tahun 2003 memberi syarat tambahan berupa pembuktian bahwa pekerja wanita tersebut merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha.
Pasal 81 ayat (1) UU 13 tahun 2003:
“Pekerja perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.”
(NDA)