sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Catat Nih! Pekerja Perempuan Punya Hak Cuti Haid Lho

Milenomic editor Winda Destiana
24/12/2021 11:40 WIB
Cuti haid sudah diatur di UU Ketenagakerjaan dan merupakan hak yang bisa diambil. 
Ilustrasi Cuti Haid
Ilustrasi Cuti Haid

IDXChannel - Banyak pekerja wanita yang belum mengetahui bahwa mereka berhak mendapatkan cuti ketika haid hari pertama. Padahal, cuti haid sudah diatur di UU Ketenagakerjaan dan merupakan hak yang bisa diambil. 

Mengutip laman Instagram Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) Jumat (24/12/2021) disebutkan bahwa pekerja atau buru wanita dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid. 

"Pelaksanaan ketentuan tersebut diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama," tulis akun Kemnaker. 

Pengusaha juga wajib membayar upah apabila pekerja atau buruh wanita yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan seperti biasanya.

Sebelumnya diketahui, UU No.12 tahun 1948 tentang kerja pasal 13 ayat (1) mengatakan:

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement