- Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang iurannya dibayarkan langsung oleh Pemerintah.
- Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri.
- Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta.
- Pekerja Penerima Upah (PPU) lain dan peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) serta peserta bukan pekerja.
Berikut rincian besaran iuran peserta BPJS Kesehatan merujuk pada ketentuan dalam Perpres 63/2022.
- Kelas III: Rp42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III. Per 1 Januari 2021, peserta kelas III hanya membayar sebesar Rp35.000 karena Pemerintah memberikan bantuan iuran (subsidi) sebesar Rp7.000 per peserta.
- Kelas II: Rp100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
- Kelas I: Rp150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
Itulah informasi mengenai besaran iuran BPJS Kesehatan terbaru saat ini yang masih merujuk pada aturan lama yakni Perpres 63/2022.