PIHAK PERTAMA telah menerima uang Rp. ( ) dari PIHAK KEDUA di mana uang tersebut adalah utang atau pinjaman.
PIHAK PERTAMA berjanji akan melunasi uang pinjaman kepada PIHAK KEDUA dengan tenggang waktu 12 (dua belas) bulan terhitung sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian ini.
Apabila nantinya di kemudian hari ternyata PIHAK PERTAMA tidak dapat membayar hutang tersebut, maka PIHAK KEDUA memiliki hak penuh untuk menambahkan bunga.
Surat Perjanjian dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak secara sadar dan tanpa tekanan dari pihak manapun di tempat dan waktu penandatanganan Surat Perjanjian ini. Jika dikemudian hari timbul perselisihan, kami bersepakat akan menyelesaikannya secara hukum.
Demikian Surat Perjanjian Utang di atas meterai ini dibuat di hadapan saksi-saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani untuk dijadikan pegangan hukum bagi masing-masing pihak.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA