Pasal 5
BIAYA-BIAYA
Segala biaya yang dikeluarkan PIHAK KEDUA untuk menagih utang tersebut, antara lain:
Biaya teguran PIHAK KEDUA,
Biaya untuk PIHAK KETIGA yang diberi kuasa oleh PIHAK KEDUA untuk menagih utang yang besarnya (menurut kebiasaan) adalah [( ) % (jumlah dalam huruf)] persen dari semua jumlah uang yang ditagih, sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
Pasal 6
JAMINAN
PIHAK PERTAMA menyerahkan jaminan kepada PIHAK KEDUA sebidang tanah hak milik dengan sertifikat Hak Milik Nomor , dengan luas [( - ) ( jumlah luas dalam huruf)] meter persegi, terletak di daerah (alamat lengkap tanah yang dimaksud), yang diuraikan dengan Gambar Situasi Nomor - tanggal (tanggal, bulan, dan tahun).
Sertifikat tersebut berada dalam kuasa PIHAK KEDUA untuk digunakan sebagaimana mestinya dan dikembalikan kepada PIHAK PERTAMA ketika seluruh utang dinyatakan LUNAS.
Pasal 7
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA yang telah mengikatkan diri dalam perjanjian utang-piutang ini telah bersepakat untuk menempuh jalan kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat guna menyelesaikan hal-hal atau perselisihan yang mungkin timbul.
Apabila ternyata jalan musyawarah dianggap tidak berhasil untuk mendapatkan penyelesaian yang melegakan kedua belah pihak, kedua belah pihak bersepakat untuk menempuh upaya hukum dengan memilih domisili pada (Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri) dengan segala akibatnya.
Pasal 8
PENUTUP
Surat perjanjian ini dibuat di atas kertas bermaterei secukupnya yang ditandatangani dan dibuat rangkap dua berkekuatan hukum yang sama serta masing-masing dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.