PIHAK PERTAMA mengakui telah menerima jumlah uang tersebut secara lengkap dari PIHAK KEDUA sebelum penandatanganan Surat Perjanjian ini dengan tanda bukti penerimaan terlampir.
PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan telah menerima pengakuan berutang dari PIHAK PERTAMA. Kedua belah pihak telah bersepakat untuk mengadakan serta mengikatkan diri terhadap syarat-syarat serta ketetapan-ketetapan dalam perjanjian ini yang diatur dalam 8 (delapan) pasal sebagai berikut:
Pasal 1
ANGSURAN
PEMBAYARAN PIHAK PERTAMA berjanji akan membayar utang uang sebesar [(Rp. ,00) (jumlah uang dalam huruf)] tersebut secara mengangsur.
Jumlah angsuran pembayaran tersebut sekurang-kurangnya [(Rp. ,00) (jumlah uang dalam huruf)] setiap bulan, dimana pembayaran PIHAK PERTAMA tersebut selambat-lambatnya tangga… (tanggal dalam huruf) untuk tiap-tiap bulan, demikian selanjutnya sampai utang PIHAK PERTAMA tersebut lunas.
Pasal 2
BUNGA
PIHAK PERTAMA dibebaskan dari bunga utang, hingga keseluruhan pembayaran PIHAK PERTAMA sesuai jumlahnya dengan banyaknya uang pinjaman asli PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.