Pasal 3
CARA PEMBAYARAN
Cara pembayaran utang PIHAK PERTAMA dapat dilakukan dengan cara:
Langsung membayarkan uang angsuran tersebut kepada PIHAK KEDUA di rumah kediaman PIHAK KEDUA yang beralamat di (alamat lengkap). Melalui nomor rekening PIHAK KEDUA pada Bank (nama dan alamat lengkap Bank yang dimaksud) dengan nomor rekening: -.
Dalam hal ini tanggal penyetoran tersebut harus sesuai dengan Pasal 1 ayat 2 tersebut di atas dan PIHAK PERTAMA memberitahukan melalui nomor telepon PIHAK KEDUA yang memberitahukan bahwa PIHAK PERTAMA telah melaksanakan pembayarannya.
Melalui wesel pos, dimana tanggal pembayaran PIHAK PERTAMA dan resi wesel tersebut berlaku sah sebagai tanggal pembayaran PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA. Tanggal pembayaran tersebut harus sesuai dengan Pasal 1 ayat 2 perjanjian ini.
Pasal 4
PELANGGARAN
Apabila PIHAK PERTAMA lalai atau melakukan pelanggaran dari Pasal 1 Surat Perjanjian ini, maka PIHAK KEDUA berhak menagih sebagian atau keseluruhan jumlah utang PIHAK PERTAMA dengan seketika atau sekaligus. Pelanggaran atau pengabaian kewajiban PIHAK PERTAMA dapat dianggap bahwa PIHAK PERTAMA telah gagal memenuhi kewajibannya dalam perjanjian ini tanpa perlu dibuat pernyataan untuk itu.
Yang dimaksudkan dengan kelalaian atau pelanggaran PIHAK PERTAMA tersebut adalah:
PIHAK PERTAMA mengabaikan kewajibannya sesuai dengan bunyi Surat Perjanjian Pasal 1 dan Pasal 3 yang telah disepakatinya.
Cara pembayaran PIHAK PERTAMA tidak sesuai dengan cara pembayaran sesuai yang telah disepakati sesuai Pasal 3 Surat Perjanjian ini.
Tanggal pembayaran PIHAK PERTAMA melewati jatuh tempo pembayaran yang telah disepakati sesuai Pasal 1 ayat 2 Surat Perjanjian ini