sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dokumen Persyaratan dan Cara Mendapatkan KIP SD untuk Penerima Baru

Milenomic editor Kurnia Nadya
09/10/2024 14:29 WIB
Anak-anak yang berhak menerima namun belum terdaftar, dapat diajukan untuk menerima bantuan.
Dokumen Persyaratan dan Cara Mendapatkan KIP SD untuk Penerima Baru. (Foto: MNC Media)
Dokumen Persyaratan dan Cara Mendapatkan KIP SD untuk Penerima Baru. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Simak cara mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) SD. Kartu Indonesia Pintar adalah program bantuan pemerintah yang ditujukan untuk meringkan beban pendidikan anak-anak dari keluarga tidak mampu secara ekonomi.

KIP masuk dalam Program Indonesia Pintar. Anak-anak penerima bantuan akan menerima Kartu Indonesia Pintar sebagai penanda. Umumnya, pemegang KIP adalah anak-anak yang keluarganya terdaftar sebagai penerima bantuan di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). 

Namun selain peserta dari DTKS, ada juga pemegang KIP yang tercatat sebagai penerima bantuan berdasarkan hasil pemadanan Dapodik dengan DTKS. Anak-anak yang berhak menerima namun belum terdaftar, dapat diajukan untuk menerima bantuan. 

Berikut ini adalah beberapa persyaratan penerima bantuan PIP: 

  • Anak sekolah dari keluarga pemegang KIS/KKS/KPS
  • Anak sekolah dari keluarga penerima PKH (Program Keluarga Harapan) 
  • Anak sekolah yatim/piatu/yatim piatu dari sekolah atau panti asuhan
  • Anak sekolah yang terkena dampak bencana alam
  • Anak sekolah yang pernah putus sekolah
  • Anak sekolah dari keluarga miskin maupun rentan miskin yang terancam putus sekolah, atau anak sekolah dengan pertimbangan khusus lainnya 
  • Anak sekolah pada lembaga khusus atau satuan pendidikan non-formal lainnya

Adapun bantuan tunai yang diterima pemegang KIP untuk SD adalah Rp450.000 untuk anak kelas 1-5 pada semester genap dan Rp225.000 untuk kelas 6 pada semester genap. Kemudian Rp225.000 untuk kelas 1 semester gasal dan Rp450.000 untuk kelas 2-6 pada semester gasal.

Jika anak belum terdaftar sebagai penerima bantuan PIP, maka orang tuanya dapat mengusulkan kepada pemda dan sekolah agar anak diajukan sebagai penerima bantuan. Dokumen persyaratan yang dibutuhkan antara lain: 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement