IDXChannel—Simak cara pindah BPJS perusahaan ke mandiri secara online. Peserta yang sebelumnya terdaftar oleh perusahaan sebagai penerima upah, dapat mengubah kepesertaannya menjadi mandiri setelah berhenti bekerja.
Migrasi kepesertaan dapat dilakukan ketika peserta berhenti bekerja di perusahaan yang selama ini mendaftarkan peserta di BPJS Kesehatan, ketika peserta pindah kantor, atau ketika status pekerjaan peserta berubah dari penerima upah (PPU) menjadi bukan penerima upah (PBPU).
Ketika peserta yang sebelumnya terdaftar sebagai PPU telah berhenti bekerja dan tidak lagi bekerja di perusahaan lain, maka kepesertaannya harus dipindah menjadi peserta mandiri.
Berikut ini adalah dokumen persyaratan yang harus dipersiapkan untuk pindah kepesertaan BPJS Kesehatan dari PPU ke peserta mandiri:
- Fotokopi dan asli KTP
- Fotokopi dan asli Kartu Keluarga
- Fotokopi dan asli buku rekening tabungan
- Surat keterangan pernah bekerja (paklaring) atau surat pengunduran diri
- Mengisi formulir pindah (ubah kepesertaan)
- Formulir pengisian untuk kesepakatan autodebet
- Materai untuk tandatangan formulir
Setelah dokumen terkumpul, barulah Anda dapat memindahkan kepesertaan. Pemindahan kepesertaan BPJS Kesehatan dari PPU ke peserta mandiri dapat dilakukan secara online maupun offline.