IDXChannel - Doni Salmanan dan Indra Kenz menjadi dua crazy rich yang dipenjara karena investasi bodong. Keduanya terancam hukuman penjara 20 tahun lantaran pasal berlapis.
Penangkapan dan penetapan crazy rich yang dipenjara karena investasi bodong ini bermula ketika keduanya dilaporkan oleh masyarakat yang merasa tertipu dengan para Affiliator ini.
Setelah diselidiki, diketahui pundi pundi uang crazy rich yang dipenjara karena investasi bodong berasal perjudian robot trading. Tanpa waktu lama polisi kemudian menciduk dirinya dan menyita sejumlah aset berharga lainnya.
Imbas dari penetapan tersangka ini, polisi kemudian mencari para crazy rich lainnya yang dipercaya masih ada di Indonesia dan masih melakukan penipuan dan perjudian. Karena kabarnya Satgas Waspada Investasi memanggil beberapa Crazy Rich lain untuk diperiksa.
Mereka yaitu Vincent Raditya, Erwin Laisuman, Kenneth Wiliam dan Doni William.
Selain itu, OJK juga sudah menduga terkait para Influencer yang memasarkan produk Binary Option dan Broker ilegal seperti Binomo, Olymptradez, Quotex, serta Octa FX. Para influencer itu juga diduga kerap memberikan pelatihan perdagangan tanpa izin.