sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dua Crazy rich yang Dipenjara Karena Investasi Bodong

Milenomic editor Mohammad Yan Yusuf
19/03/2022 12:35 WIB
Doni Salmanan dan Indra Kenz menjadi dua crazy rich yang dipenjara karena investasi bodong. Keduanya terancam hukuman penjara 20 tahun lantaran pasal berlapis.
Dua Crazy rich yang Dipenjara Karena Investasi Bodong. (Foto : MNC Media)
Dua Crazy rich yang Dipenjara Karena Investasi Bodong. (Foto : MNC Media)

Hal itu diungkapkan  Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing. Ia kemudian meminta masyarakat yang kerap ikut mempromosikan produk-produk berkedok investasi tanpa izin, segera menghapus konten promosi yang ada di media sosial.

"Kami meminta agar mereka menghentikan kegiatan promosi dan pelatihan trading serta menghapus semua konten promosi dan pelatihan trading yang ada di media sosial masing-masing," kata Tongam. 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement