Selain itu, jenis kapal tertentu juga membutuhkan sertifikat keahlian yang spesifik. Seperti yang diketahui, ada beberapa jenis kapal yang digunakan dalam industri. Antara lain lain kapal tanker pengangkut migas dan batu bara, bahan kimia, juga kapal kargo.
Tiap-tiap jenis kapal itu membutuhkan awak kapal dengan sertifikat khusus. Jadi, pekerjaan sebagai anak buah kapal, terlepas apa pun jabatan dan posisinya, adalah pekerjaan dengan keahlian yang sangat spesifik.
Sehingga, wajar saja jika perusahaan membayarkan gaji dan tunjangan dalam jumlah yang cukup besar. Terlebih lagi perusahaan-perusahaan di luar negeri. Lantas, berapakah perkiraan gaji ABK kapal kargo di Indonesia?
Tidak ada angka pasti pernah terungkap tentang besaran gaji awak kapal kargo di Indonesia. Namun menurut catatan Akseleran (30/11), sesuai Permenhub No. 2/2019, gaji nahkoda dan ABK adalah sebagai berikut:
- Golongan I Rp319.000 - Rp693.000
- Golongan II Rp432.000 - Rp1.085.000
- Golongan III Rp572.000 - Rp1.400.300
- Golongan IV Rp668.000 - Rp1.703.900
Perlu diingat, perusahaan-perusahaan kapal bisa membayar nahkoda dan ABK dengan nominal yang lebih besar dibanding besaran gaji yang ditetapkan pemerintah ini. Selain menerima gaji, nahkoda dan ABK juga berhak mendapatkan tunjangan.