- Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA)
- Ujian Profesi Advokat (UPA)
- Magang di kantor advokat minimal dua tahun secara terus menerus di kantor advokat
- Pengangkatan dan sumpah advokat
Penentuan Gaji Pengacara di Indonesia
Gaji pengacara dikenal juga dengan istilah honorarium advokat. Sesuai UU Advokat Pasal 21 ayat (2) yang menetapkan dasar penentuan honorarium, disebutkan bahwa besaran honorarium atas jasa hukum ditetapkan berdasarkan persetujuan kedua belah pihak.
Selain itu, penentuan honorarium juga mesti dilakukan secara wajar, yakni dengan mempertimbangkan risiko, kemampuan klien, kepentingan klien, dan waktu. Kewajaran penentuan honorarium ini juga perlu mempertimbangkan kesanggupan finansial klien.
Berikut ini adalah empat jenis honorarium advokat berdasarkan metode penghitungan menurut Binoto Nadapdap dalam ‘Bingung Tarif Advokat? Yuk, Kenali Jenis-Jenis Honorarium Advokat’:
- Berdasarkan porsi keuntungan yang dimenangkan klien atau tarif kontingensi
- Berdasarkan unit waktu yang digunakan atau tarif per jam
- Berdasarkan periode waktu tertentu atau retainer fee
- Berdasarkan nilai borongan perkara hingga selesai dibayar sekaligus di muka atau bertahap
Dari penjelasan di atas, maka jelas bahwa ada beragam cara untuk menentukan tarif pengacara, yang pada akhirnya nanti menjadi gaji pengacara. Selain itu, gaji pengacara tentu juga memiliki beberapa komponen.
Mengutip Badan Pengembangan Sumber Daya Industri Kemenperin, estimasi gaji pengacara tingkat junior berkisar antara Rp2 juta-Rp3 juta untuk pengacara magang, dan Rp7 juta-Rp15 juta untuk pengacara junior.