Sementara tarif efektif rata-rata yang berlaku ada tiga kategori. Yaitu TER A, TER B, dan TER C. TER A mengelompokkan wajib pajak tidak menikah dan tanpa tanggungan, tidak menikah dengan satu tanggungan, dan menikah tanpa tanggungan.
Sementara TER B dan C mengelompokkan wajib pajak yang memiliki tanggungan, baik sudah menikah ataupun belum menikah. Untuk TER A, tarif efektif untuk gaji Rp10 juta adalah 2 persen.
Lalu tarif efektif untuk TER B dan TER untuk gaji Rp10 juta adalah 1,5 persen. Maka gaji Rp10 juta pajaknya berapa tiap bulan?
Melansir Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (2/10/2025), berikut ini adalah perhitungan pajak untuk gaji Rp10 juta per bulan dengan TER A (tidak menikah/menikah tanpa tanggungan):
Penghasilan bruto x % TER
Rp10.000.000 x 2,00% = Rp200.000
Maka pegawai ini akan dipotong PPh Pasal 21 sebesar Rp200.000 per bulan pada Januari sampai November. Lalu pada Desember rumus perhitungannya berubah menjadi: