Rp2.715.000 - (11 x Rp200.000) = Rp515.000
Rp2,71 juta adalah jumlah PPh Pasal 21 terutang (satu tahun) yang diperoleh dari nilai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai TER, dikali besaran tarif 5 persen. Lalu dikurangi dengan PPh 21 yang sudah dipotong selama Januari-November.
Pada masa pajak terakhir (Desember), pegawai tersebut akan dipotong pajak penghasilan sebesar Rp515.000.
Itulah ilustrasi perhitungan gaji Rp10 juta pajaknya berapa.
(Nadya Kurnia)