IDXChannel—Gaji Rp10 juta pajaknya berapa? Pegawai dengan gaji Rp10 juta per bulan diwajibkan membayar PPh atau pajak penghasilan per bulannya, dan mulai 2025 pemotongan PPh dihitung dengan skema TER (tarif efektif rata-rata).
Aturan pemotongan PPh 21 dengan skema baru ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 58/2023 tentang Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan WP Orang Pribadi.
Ada dua perubahan skema pemotongan PPh Pasal 21, yakni penerapan skema tarif progresif di Masa Pajak Terakhir dan skema tarif efektif rata-rata atau TER di Masa Pajak Terakhir atau secara bulanan maupun harian.
Pajak progresif dikenakan sesuai lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP). Sebelumnya penghasilan kena pajak mulai Rp50 juta per tahun terkena tarif progresif. Namun pada UU HPP No. 7/2021, PKP yang kena tarif progresif diubah jadi Rp60 juta per tahun.
Adapun kisaran tarif pajaknya adalah 5-35 persen dengan rentang penghasilan per tahun mulai dari Rp60 juta sampai dengan Rp5 miliar lebih.
Sementara tarif efektif rata-rata yang berlaku ada tiga kategori. Yaitu TER A, TER B, dan TER C. TER A mengelompokkan wajib pajak tidak menikah dan tanpa tanggungan, tidak menikah dengan satu tanggungan, dan menikah tanpa tanggungan.
Sementara TER B dan C mengelompokkan wajib pajak yang memiliki tanggungan, baik sudah menikah ataupun belum menikah. Untuk TER A, tarif efektif untuk gaji Rp10 juta adalah 2 persen.
Lalu tarif efektif untuk TER B dan TER untuk gaji Rp10 juta adalah 1,5 persen. Maka gaji Rp10 juta pajaknya berapa tiap bulan?
Melansir Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (2/10/2025), berikut ini adalah perhitungan pajak untuk gaji Rp10 juta per bulan dengan TER A (tidak menikah/menikah tanpa tanggungan):
Penghasilan bruto x % TER
Rp10.000.000 x 2,00% = Rp200.000
Maka pegawai ini akan dipotong PPh Pasal 21 sebesar Rp200.000 per bulan pada Januari sampai November. Lalu pada Desember rumus perhitungannya berubah menjadi:
Rp2.715.000 - (11 x Rp200.000) = Rp515.000
Rp2,71 juta adalah jumlah PPh Pasal 21 terutang (satu tahun) yang diperoleh dari nilai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai TER, dikali besaran tarif 5 persen. Lalu dikurangi dengan PPh 21 yang sudah dipotong selama Januari-November.
Pada masa pajak terakhir (Desember), pegawai tersebut akan dipotong pajak penghasilan sebesar Rp515.000.
Itulah ilustrasi perhitungan gaji Rp10 juta pajaknya berapa.
(Nadya Kurnia)