sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

DJP Catat Penerimaan Pajak Digital Rp41,09 Triliun per Agustus 2025

Economics editor Anggie Ariesta
26/09/2025 10:41 WIB
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp41,09 triliun hingga 31 Agustus 2025.
DJP Catat Penerimaan Pajak Digital Rp41,09 Triliun per Agustus 2025. Foto: iNews Media Group.
DJP Catat Penerimaan Pajak Digital Rp41,09 Triliun per Agustus 2025. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp41,09 triliun hingga 31 Agustus 2025.

Jumlah tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp31,85 triliun, pajak kripto sebesar Rp1,61 triliun, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp3,99 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp3,63 triliun.

“Dengan realisasi sebesar Rp41,09 triliun, pajak digital kian menegaskan perannya sebagai penggerak utama penerimaan negara di era digital ini,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli dalam keterangan resmi, Jumat (26/9/2025).

Rosmauli juga berharap tren positif tersebut terus berlanjut sejalan dengan meluasnya basis pemungutan PPN PMSE, perkembangan industri fintech dan kripto, serta optimalisasi sistem digital di sektor pengadaan pemerintah.

Sementara itu, sampai dengan Agustus 2025 pemerintah telah menunjuk 236 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Pada bulan yang sama, terdapat empat penunjukan baru, yaitu Blackmagic Design Asia Pte Ltd, Samsung Electronics Co., Ltd., PIA Private Internet Access, Inc, dan Neon Commerce Inc.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement