IDXChannel - Aturan membawa uang cash di pesawat telah diatur oleh Bank Indonesia melalui Ditjen Bea dan Cukai Kementrian Keuangan.
Seperti diketahui aturan membawa uang tunai di pesawat ke dalam negeri maupun ke luar negeri telah dijelaskan untuk membawa dengan jumlah tertentu sebagaimana tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 4/8/PBI/2022 tentang Persyaratan dan Tata Cara Membawa Uang Rupiah Keluar atau Masuk Wilayah Pabean Republik Indonesia.
Lantas bagaimana aturan membawa uang cash di pesawat? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai sumber informasi tepercaya.
Aturan Membawa Uang Cash di Pesawat
Mengacu pada peraturan tersebut, setiap orang yang membawa uang tunai sebesar Rp100 juta atau lebih ke dalam atau ke luar wilayah Pabean Indonesia wajib mendapatkan izin dari Bank Indonesia.
Selain itu, uang yang dibawa masuk ke dalam Indonesia juga wajib diperiksa keasliannya oleh pejabat bea dan cukai.