Adapun yang dimaksud dengan daerah Pabean Indonesia adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi daratan, laut, dan udara termasuk tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen sesuai undang-undang kepabeanan.
Hal yang Dilakukan Membawa Uang di atas Nominal
Terdapat dua hal yang perlu dilakukan ketika membawa uang cash di pesawat dengan nominal melebihi batas, yaitu:
- Melakukan pemberitahuan Pabean
- Melengkapi formulir terkait pernyataan membawa uang tunai atau instrumen pembayaran lainnya.
Hal-Hal yang Harus Diperhatikan
Pada dasarnya, masih banyak yang belum memperhatikan aturan membawa uang cash di pesawat saat bepergian antarnegara.
Tidak hanya barang berharga, uang tunai juga menjadi salah satu yang akan diperiksa oleh petugas terkait saat di bandara, pelabuhan, atau tempat keberangkatan lainnya.
Berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk mendapatkan izin membawa uang cash di pesawat sebesar Rp100 juta atau lebih ke dalam atau luar negeri: