Inilah Aturan Membawa Uang Cash di Pesawat. (FOTO: MNC MEDIA)
Biasanya, izin yang diberikan oleh Bank Indonesia meliputi beberapa kondisi berikut, yaitu:
Uji coba mesin uang
- Kegiatan pameran di luar negeri
- Hal-hal lain yang menurut pertimbangan BI diberikan atas dasar kepentingan umum
Selain itu, aturan membawa uang cash di pesawat ke dalam dan luar negeri juga dimuat di dalam Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut Pasal 2 ayat (2).
Dalam aturan itu membawa uang tunai atau instrumen pembayaran lain dengan nilai paling sedikit Rp 100 juta atau valuta asing dengan nilai setara harus melalui izin atau mendeklarasikannya ke Pejabat Bea dan Cukai.
Lebih lanjut, ketentuan tersebut didukung oleh Peraturan Pemerintah (PP) No. 99 Tahun 2016 tentang Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain ke dalam maupun ke luar Daerah Pabean Indonesia.
Instrumen pembayaran lain mengacu pada sertifikat deposito, giro, warkat atas bawa cek, bilyet, cek perjalanan, dan surat sanggup bayar.