- Mengajukan perizinan kepada Bank Indonesia paling lambat 15 hari kerja sebelum tanggal keberangkatan
- Melengkapi dokumen perizinan, seperti kartu identitas bagi perorangan, nama dan alamat perusahaan, jumlah uang yang akan dibawa, tujuan, serta tanggal dan tempat keberangkatan
- Jumlah uang yang dibawa wajib sesuai dengan nominal yang tercantum dalam surat izin
Perlu diketahui bahwa surat izin dari Bank Indonesia hanya berlaku paling lama 30 hari kerja dari tanggal dikeluarkannya. Karenanya bila ingin melakukan hasl serupa kembali harus melakukan pengajuan kembali.
Sanksi Melanggar Aturan Membawa Uang Cash di Pesawat
Melanggar aturan membawa uang cash di pesawat yang melebihi ketentuan akan berakibat pada pemberian sanksi. Pihak yang melanggar akan dikenakan sanksi administratif sebesar 10% dari jumlah uang yang dibawa dengan denda maksimal Rp300 juta.
Selain itu, seseorang yang membawa nominal melebihi jumlah di surat izin juga akan mendapatkan sanksi, yaitu 10% dari jumlah uang yang belum mendapatkan izin.
Selain itu, uang dari sanksi administratif akan masuk ke dalam pemasukan kas negara. Itulah penjelasan mengenai aturan membawa uang cash di pesawat. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. (MYY)