IDXChannel - Cara bayar denda SPT tahunan menarik untuk dibahas. Pasalnya, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan merupakan kewajiban bagi seluruh Wajib Pajak (WP) Warga Negara Indonesia.
Untuk SPT Tahunan 2022, pelaporan SPT paling lama bagi Wajib Pajak orang pribadi adalah pada 31 Maret 2023, sedangkan untuk Wajib Pajak badan/lembaga paling lama pada 30 April 2023.
Apabila di tahun sebelumnya Anda mengalami keterlambatan dalam melaporkan SPT, maka Anda perlu membayar denda SPT Tahunan terlebih dahulu sebelum melaporkan SPT Tahunan tahun ini.
Lantas bagaimana cara bayar denda SPT Tahunan secara online? Simak penjelasannya yang telah dihimpun kami dari berbagai sumber.
Besaran Denda SPT Tahunan
Masih dalam pembahasan cara bayar denda SPT Tahunan. Berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU KUP, adapun sanksi administrasi yang dikenakan kepada Wajib Pajak yang tidak melakukan pelaporan SPT dibagi menjadi empat :
- Denda sebesar Rp500.000 untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Denda sebesar Rp100.000 untuk SPT Masa lainnya
- Denda sebesar Rp1.000.000 untuk SPT Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan.
- Denda sebesar Rp100.000 untuk SPT PPh Wajib Pajak Perorangan.
Apabila Wajib Pajak terlambat menyetor uang denda, maka denda tersebut dapat bertambah lagi. Penambahan biaya denda mengikuti tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) lalu ditambah 5% dibagi 12 bulan.
Ketentuan diatas merupakan perubahan dari yang sebelumnya sebesar 2% per bulan. Aturan ini tertuang dalam ketentuan di Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Inilah Cara Bayar Denda SPT Tahunan Secara Online. (FOTO : MNC MEDIA)
Cara Bayar Denda SPT Tahunan
Cara bayar denda SPT Tahunan kini dapat dilakukan secara online. Melansir dari beberapa sumber, berikut ini langkah-langkah ataupun cara bayar denda SPT Tahunan secara online :
- Dapatkan surat tagihan pajak (STP) terlebih dahulu. STP Tahunan ini adalah lembaran besaran tagihan denda yang harus dibayarkan karena kelalaian wajib pajak. Jika belum mendapat STP, Anda bisa mendatangi kantor pelayan pajak (KPP) terdekat.
- Yang perlu diperhatikan pada STP :
- Cek nomor ketetapan pada Surat Tagihan Pajak. Misal 01234/105/14/529/17. Angka 105 adalah kode wajib pajak pribadi, sedangkan 14 adalah tahun pajak.
- Cek tahun pajak yang tertera pada Surat Tagihan Pajak (STP) Tahunan.
- Cek jumlah tagihan denda (untuk denda SPT Tahunan pribadi adalah Rp 100.000).
- Pastikan Anda sudah mempunyai akun DJP Online untuk membuat kode billing bayar pajak secara online.
- Akun DJP online bisa Anda buat dengan mengunjungi laman https://djponline.pajak.go.id/account/registrasi
Demikian pembahasan mengenai cara bayar denda SPT Tahunan secara online. Semoga informasi ini dapat bermanfaat serta menambah wawasan bagi Anda.